Mendikdasmen Terbitkan Juklak Pengangkatan Ke Dalam Fungsional Guru Melalui Penyesuaian Tahun 2025
![]() |
Mendikdasmen Terbitkan Juklak Pengangkatan Ke Dalam Fungsional Guru Melalui Penyesuaian Tahun 2025 |
Guru Sejarah - Demi mewujudkan terciptanya birokrasi serta layanan publik yang efektif dan efesien, pemerintah selalu berupaya untuk melakukannya sesuai prosedur dan cara tersendiri sesuai dengan yang telah ditetapkan bersama.
Termasuk urusan pengangkatan jabatan seorang pegawai ke dalam jabatan fungsional guru berikut ini. Mendikdasmen telah melakukan konsolidasi empat Jabatan Fungsional (JF) guru yakni JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik.
Proses pengangkatannya diatur dalam surat edaran nomor 0440//B/HK.04.00/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang petunjuk pelaksanaan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional guru melalui penyesuaian dan layanan kepegawaian pada masa transisi penyesuaian jabatan.
- Jabatan fungsional guru melalui pengangkatan pertama
- Jabatan fungsional guru melalui perpindahan dari jabatan lain
- Jabatan fungsional guru melalui penyesuaian
- Jabatan fungsional guru melalui promosi
Keempat cara tersebut masing-masing memiliki persyaratan yang berbeda-beda salah satunya persyaratan untuk bisa diangkat menduduki jabatan fungsional guru adalah melalui penyesuaian yang juga termasuk ke dalam ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk dan pelaksanaan dari Mendikdasmen ini.
Ketentuan tersebut diantaranya:
- Syarat yang harus dimilki untuk pengangkatan dalam JF guru melalui penyesuaian adalah
- Berstatus PNS
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Sehat jasmani serta rohani
- Berijazah sarjana atau sarjana terapan
- Memiliki Serdik (Sertifikat pendidik) khusus bagi guru
- Berpengalaman tugas guru minimal 2 tahun, dan memiliki predikat kerja dalam 2 tahun terakhir minimal baik.
- PPK sebelum melakukan penyesuain JF penagawas sekolah, JF pamong belajar, dan JF penilik ke dalam jabatan fungsional guru bagi guru paling lama 2 tahun terhitung sejak Permen diundangkan.
- Bagi guru dengan pangkat golongan ruang di bawah pangkat golongan ruang Penata Muda III/a yang belum memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan diangkat dan melaksanakan tugas JF Guru pada jenjang ahli pertama paling lambat 1 (satu) tahun sejak Permenpan RB Nomor 21 tahun 2024 diundangkan.
- Ketentuan dan mekanisme pengangkatan ke dalam JF guru melalui penyesuaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpengalaman dan/atau melaksanakan tugas sebagai guru.
- Ketentuan dan mekanisme penyesuaian pengangkatan melalui penyesuaian bagi ASN yang menduduki JF pengawas sekolah, JF pamong belajar, dan JF penilik ke dalam JF guru.
- Ketentuan dan mekanisme pengangkatan guru dengan pangkat golongan ruang di bawah pangkat dolongan ruang Penata Muda III/a ke dalam JF guru.
- Layanan kepegawaian masa transisi seperti masalah,
- Pemutakhiran data
- Kebutuhan jabatan
- Uji Kompetensi
- Kenaikan jenjang Jabatan/Pangkat
- Penetapan dan pengangkatan Jabatan Fungsional (JF) melalui perpindahan jabatan.
- Ketentuan pemberian tunjangan.
Post a Comment for "Mendikdasmen Terbitkan Juklak Pengangkatan Ke Dalam Fungsional Guru Melalui Penyesuaian Tahun 2025"