Halal Bihalal Salah Satu Tradisi Di Indonesia Yang Patut Dilestarikan
![]() |
Halal Bihalal Salah Satu Tradisi Di Indonesia Yang Patut Dilestarikan |
Kemudian seberapa pentingnya manjalin silaturahmi tersebut bagi kaum muslim? Rasulullah saw pernah bersabda : "Barang siapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi." (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam melakukan dan menjalin tali silaturahmi ini ada banyak macam cara yang dilakukan masyarakat Indonesia, salah satunya dikenal dengan halal bihalal.
Halal bihalal secara pengertian dapat dimaknai salah satu cara untuk mengamalkan anjuran menyambung tali saturahmi yang dilakukan dengan cara berkumpul, berinteraksi dan bersalam-salaman bermaafan, hingga ada yang melakukan dengan makan bersama-sama.
Lantas darimana asal muasal konsep halal bihalal ini apakah sebuah tradisi atau memang tuntunan yang terdapat dalam agama Islam?
Asal Usul Konsep Halal Bihalal
Terkait keberadaannya halal bihalal menurut Dr. Zaprul Khan (2017: 30) dalam bukunya berjudul "Islam yang Santun dan Ramah, Toleran dan Menyejukkan", beliau pernah menyebutkan halal bihalal merupakan salah satu istilah keagamaan dan fenomena budaya yang hanya dikenal oleh masyarakat Indonesia. Di mana istilah dan fenomena tersebut bahkan tidak ditemukan di luar konteks Indonesia walaupun di Timur Tengah seperti Arab Saudi, Mesir, Suria, dan Iran.
Selain itu, dalam buku berjudul "Perayaan Ramadhan Menyambut Bulan Suci di Indonesia", Michael Wiseman (2023: 55) menyebutkan tentang konsep halal bihalal yaitu salah satu tradisi sosial yang diadakan setelah perayaan Idul Fitri di Indonesia. Tradisi ini dianggap sebagai bentuk mempererat hubungan silaturahmi antar sesama umat muslim yang dilakukan dengan cara berkunjung keluarga, teman atau kerabat untuk saling meminta maaf, berkumpul-kumpul yang diisi dengan acara makan-makan, diskusi dan permainan tradisional.
Dengan demikian mengapa halal bihalal hanya ada di Indonesia dari mana asal usul sebutan halal bihalal tersebut?
Menyangkut hal ini, sebuah majalah Nahdatul Ulama (NU) AULA edisi Mei 2023 dalam sebuah tulisan berjudul "Agama dan Negara Beriringan" yang ditulis oleh KH Muhammad Cholil Nafis, menyebutkan bahwa halal bihalal merupakan istilah dari kita bukan bahasa Arab, istilah ini diciptakan oleh KH Abdul Wahab Chasbullah yang waktu itu diminta oleh Bung Karno bagaimana mengkonsolidasikan polemik di bangsa Indonesia agar bisa disatukan kembali, maka momentumnya saat itu ialah lebaran, maka KH Abdul Wahab Chasbullah menggunakan istilah halalul bil halalun yang berarti saling menghalalkan.
Patutkah Kita Lesatarikan?
Jika kita merujuk kepada pendapat di atas yang menyatakan bahwa halal bihalal adalah tradisi, yaitu salah satu tradisi sosial yang diadakan masyarakat Indonesia setelah perayaan 1 Syawal (Idul Fitri), kiranya tepat dan sependapat. Akan tetapi, tidak ada salahnya juga kita lihat sama-sama apa itu tradisi.
Defenisi menurut KBBI tradisi merupakan adat kebiasaan turun-temurun (dari nenek moyang) yang masih dijalankan dalam masyarakat. Atau berarti juga penerusan (pewarisan) ajaran agama secara bersinambung dari sumbernya ke setiap periode kehidupan.
Kebiasaan halal bilhalal telah dilakukan sejak masa awal kemerdekaan, bahkan menurut sejarah kebiasaan yang menyerupai halal bilhalal ini telah juga dilakukan sejak masa kerajaan Islam. Di mana pada waktu itu pangeran Sambernyawa atau Mangkunegara I setelah Idul Fitri demi menghemat waktu, tenaga dan biaya pernah mangadakan pertemuan antara raja dengan punggawa serta prajurit-prajurit istana dan melaksanakan tradisi sungkem atau saling memaafkan.
Seiring dengan perkembangan waktu saat ini tradisi halal bihalal malahan sudah diisi dengan acara makan-makan bersama yang dari sini dapat kita lihat mengandung nilai kebersamaan di samping nilai pahala sedekah di sisi Allah SWT. Sehingga dari sini kita dapat melihat hubungan ukhwuah Islamiyah, rasa persaudaraan dan kekeluargaan terjaga. Bahkan dengan adanya yang demikian bisa jadi hubungan antar sesama lebih meningkat lagi.
Dengan demikian sampai sejauh ini kita lihat halal bihalal adalah sebuah tradisi yang baik yang bila perlu patut kita lestarikan bersama karena di dalamnya banyak nilai-nilai positif yang kita dapatkan seperti kebersamaan, gotong royong, kekeluargaan, ajang mempererat tali silaturahmi, saling memaafkan, dan sebagainya.
Tinggal saja di samping kita melestarikan juga meningkatkan kewaspadaan kita terhadap hal-hal yang mungkin ada penambahan unusr-unsur lain yang merusak tradisi atau kebiasaan baik ini. Sudah menjadi tugas kita bersama sesuai dengan pribahasa "adat dijunjung, lembaga disanjung, pusaka sama dijaga".***
Post a Comment for "Halal Bihalal Salah Satu Tradisi Di Indonesia Yang Patut Dilestarikan"