SE tentang Pengusulan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Bagi PNS di Lingkungan Kemdikdasmen Tahun 2025
![]() |
SE tentang Pengusulan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalencana Bagi PNS di Lingkungan Kemdikdasmen Tahun 2025 |
Guru Sejarah - Banyak jenis penghargaan negara kepada para abdi negara misalnya penghargaan prestasi, penambahan gaji maupun dan tunjangan dan penghargaan tanda kehormatan. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Tanda kehormatan ini berupa bintang, satyalencana, dan samkaryanugraha.
Tanda kehormatan berupa satyalencana terdiri dari satyalencana sipil dan militer. Salah satu jenis stayalencana sipil adalah satyalencana karya satya yang diberikan kepada seorang Pegawai Sipil Negara (PNS) yang diusulkan oleh Kementerian atau lembaga ataupun instansi.
Satyalancana Karya Satya adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pada tanggal 26 Maret 2025 Sekjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) telah resmi mengeluarkan edaran tentang pengusulan pemberian tanda kehormatan satyalencana karya satya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan Kemendikdasmen.
Dengan dikeluarkannya edaran ini yang berarti apabila seorang PNS dalam sebuah instansi dalam lingkungan Kemendikdasmen telah memenuhi persyaratan dan ketentuan seperti yang telah ditetapkan sudah dapat diusulkan untuk mendapatkan tanda kehormatan berupa satyalencana karya satya.
Berikut syarat dan ketentuan yang menjadi isi dari edaran tersebut:
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya diagendakan setiap tahunnya untuk acara penyematan pada rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI/hari-hari besar nasional/hari ulang tahun instansi atau pada waktu yang ditentukan.
- Surat usulan beserta lampiran surat Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga/pimpinan instansi kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dengan memenuhi ketentuan syarat khusus dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 yaitu PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan:
- dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara;
- penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi;
- penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
- Khusus bagi calon yang diusulkan merupakan menteri/pimpinan lembaga/pimpinan instansi, surat usulan diajukan melalui menteri yang mengoordinasi kementerian/lembaga/instansi tersebut. Dalam hal menteri/pimpinan lembaga/pimpinan instansi tidak berada di bawah koordinasi suatu kementerian, maka dapat mengusulkan secara langsung kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
- Lampiran surat usulan memuat informasi nama, NIP, pangkat/Gol/jabatan, Keppres Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sebelumnya dan jenis tanda kehormatan yang diusulkan.
- Bentuk lampiran surat usulan sesuai dengan Lampiran A.
- Ketentuan pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sebagai berikut:
- pengajuan usul Satyalancana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun dan/atau 30 tahun dilakukan secara berjenjang dan tidak dapat diusulkan secara bersamaan dalam satu waktu
- dalam hal PNS telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya satu atau dua tingkat lebih tinggi di atasnya, maka tidak dapat diusulkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya pada tingkat yang lebih rendah;
- melampirkan daftar riwayat hidup usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya secara singkat yang ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui oleh atasan langsung yang bersangkutan sesuai dengan Lampiran B;
- melengkapi data dukung perorangan dalam bentuk PDF yang memuat:
- SK CPNS;
- SK pangkat terakhir;
- SK jabatan terakhir; dan
- Keppres Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sebelumnya.
- Surat usulan dan lampiran surat usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya hanya dibuat untuk pengusulan satu jenis tanda kehormatan dimaksud dan tidak dapat digabungkan dengan usulan Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan lain.
- Penyampaian usulan pemberian tanda kehormatan bagi PNS dilakukan melalui laman layanan-sdm.kemdikbud.go.id dengan melampirkan dokumen:
- asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani oleh calon penerima Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dan diketahui oleh atasan langsung serta berstempel dinas;
- salinan Surat Keputusan (SK) CPNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang;
- salinan SK Pangkat terakhir yang telah disahkan pejabat yang berwenang;
- salinan SK Jabatan terakhir yang telah disahkan pejabat yang berwenang;
- salinan Keputusan Presiden Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sebelumnya;
- Batas waktu penerimaan usulan calon penerimaan usulan calon penerima Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya pada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai berikut:
- Periode 17 Agustus 2025, diterima paling lambat pada tanggal 11 bulan April tahun 2025; dan
- Periode 2 Mei 2026, diterima paling lambat pada tanggal 31 bulan Januari tahun 2026;
- Usulan calon penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 9, akan diproses untuk periode selanjutnya;
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang sudah diterima oleh unit kerja wajib didokumentasikan ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan dipindai sebagai arsip unit kerja sebelum diserahkan kepada pegawai yang bersangkutan.
Post a Comment for "SE tentang Pengusulan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Bagi PNS di Lingkungan Kemdikdasmen Tahun 2025"