Aturan Baru: Ketentuan dan Mekanisme Pengangkatan Ke Dalam JF Guru Melalui Penyesuaian Bagi ASN Berpengalaman Sebagai Guru

Ketentuan dan Mekanisme Pengangkatan Ke Dalam JF Guru Melalui Penyesuaian Bagi ASN Berpengalaman Sebagai Guru
(Sumber foto: canva.com)
Ketentuan dan Mekanisme Pengangkatan Ke Dalam JF Guru Melalui Penyesuaian
Bagi ASN Berpengalaman Sebagai Guru

Guru Sejarah - Untuk dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional guru, salah satunya dapat dilakukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah berpengalaman atau menjalankan tugas sebagai guru minimal dua tahun masa kerja.

Ketentuan serta mekanisme pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru melalui penyesuaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpengalaman sebagai guru atau menjalankan tugas sebagai guru ini merupakan salah satu point penting dalam petunjuk dan pelaksanaan yang dikeluarkan Mendikdasmen pada tanggal 6 Maret 2025.

Berikut yang menjadi ketentuan dan mekanisme pengangkatan yang dilakukan sesuai petunjuk dan pelaksanaan Mendikdasmen:

1 Ketentuan Pengangkatan

Dalam pengangkatan melalui penyesuain bagi PNS yang telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Guru berdasarkan keputusan PyB dan PNS dengan formasi JF Guru yang masih menjalankan tugas jabatan namun belum diangkat dalam JF Guru serta memenuhi Pasal 13 ayat (1) PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, agar segera diangkat dalam JF Guru dengan ketentuan:
  1. Terhadap PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang II/a diangkat ke dalam JF Guru ahli pertama tanpa uji kompetensi
  2. Pengangkatan dan pelantikan ke dalam JF Guru dilakukan sebelum usia 58 tahun

2. Mekanisme pengangkatan 

Dalam mekanisme pengangkatannya menjelaskan tentang persyaratan, pejabat yang menetapkan pengangkatan, proses pengangkatan, dan penetapan angka kredit
  1. Persyaratan: Dokumen persyaratan PNS yang melaksanakan tugas guru untuk diangkat JF Guru terdiri atas:
    • surat keputusan kenaikan pangkat dan golongan ruang terakhir.
    • ijazah pendidikan S-1 atau D-IV.
    • sertifikat pendidik untuk Guru;
    • surat keterangan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun dan predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  2. Pejabat yang menetapkan pengangkatan ke dalam JF diantaranya adalah
    • Pengangkatan jabatan ditetapkan oleh Menteri Kepala LPNK Gubernur/Bupati/walikota, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangannya.
    • Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan pengangkatan ke dalam JF kepada pejabat di bawahnya paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
  3. Proses pengangkatannya ke dalam JF Guru dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
    • Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pendidikan pada instansi pusat/daerah melalui Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pusat daerah mengusulkan kepada Menteri Kepala LPNK/Gubernur Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
    • Menteri Gubernur Bupati/Walikota menetapkan Surat Keputusan pengangkatan PNS yang melaksanakan tugas guru ke dalam JF Guru ahli pertama sesuai dengan kewenangannya. 
    • Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pusat daerah melakukan proses pengangkatan dan pelantikan JF guru.
    • Dalam hal penetapan SK Pengangkatan sebagaimana huruf b) dilakukan oleh Kepala Daerah, penetapan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024.
    • Dalam hal penetapan SK Pengangkatan sebagaimana huruf b) dilakukan oleh Penjabat Kepala Daerah, maka wajib memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020.
    • Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pusat/daerah menyampaikan keputusan pengangkatan PNS ke dalam JF Guru ahli pertama untuk ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangannya.
  4. Penetapan Angka Kredit (PAK): Dalam penetapannya bagi JF Guru dilakukan oleh pejabat penilai kinerja (atasan langsung) setelah terbitnya Surat Keputusan Penyesuaian JF Guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian petunjuk dan pelaksanaan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional guru melalui penyesuaian khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah berpengalaman atau sudah menjalankan tugas sebagai guru minimal 2 tahun masa kerja.

Download Edaran Mendikdasmen tentang Petunjuk dan Pelaksanaannya.***

Post a Comment for "Aturan Baru: Ketentuan dan Mekanisme Pengangkatan Ke Dalam JF Guru Melalui Penyesuaian Bagi ASN Berpengalaman Sebagai Guru"