Aturan Baru: Ketentuan dan Mekanisme Pengangkatan Ke Dalam JF Guru Melalui Pangkat Golongan Ruang Di Bawah Golongan Ruang Penata Muda III/a

Pengangkatan Ke Dalam JF Guru Melalui Pangkat Golongan Ruang Di Bawah Penata Muda III/a
Pengangkatan Ke Dalam JF Guru Melalui Pangkat Golongan Ruang Di Bawah Penata Muda III/a

Guru Sejarah - Di samping jenis pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru (JF) Guru melalui penyesuaian seperti penyesuaian bagi ASN berpengalaman sebagai guru dan penyesuaian bagi yang menduduki jabatan JF pengawas sekolah, pamong belajar dan penilik, masih terdapat metode pengkatan ke dalam JF guru melalui pangkat golongan ruang bagi pangkat golongan ruang di bawah Penata Muda / III(a).

Dalam aturan baru Mendikdasmen nomor 0440//B/HK.04.00/2025 tanggal 6 Maret 2025, dijelaskan beberapa hal yang menjadi ketentuan dan mekanisme pengangkatan ke dalam JF guru melalui pangkat golongan ruang dengan pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Guru Muda TK I dengan pangkat Pengatur TK I golongan ruang II/d.

1. Ketentuan Pengangkatan

Ketentuan pengangkatan yang dimaksud adalah pengangkatan ke dalam jabatan fungsional guru (JF) Guru melalui bagi yang memiliki pangkat golongan ruang di bawah Penata Muda III/a ataupun pangkat golongan ruang mulai dari Pengatur Muda II/a hingga Pengatur TK I II/d.

Ketentuan yang berlaku sesuai edaran Mendikdasmen di atas adalah:

  1. Pejabat fungsional Guru Pratama dengan pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Guru Muda TK I dengan pangkat Pengatur TK I golongan ruang II/d, diangkat dalam JF Guru ahli pertama dengan pangkat sesuai pangkatnya.
  2. Pengangkatan sebagaimana angka (1) dilakukan baik bagi yang sudah memenuhi kualifikasi akademik S-1/ D-IV maupun yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1/ D-IV.
  3. Pengangkatan sebagaimana angka (1) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2025.
  4. Bagi Guru sebagaimana dimaksud pada angka 2) wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak

2. Mekanisme Pengangkatan

Mekanisme pengangkatan adalah proses yang dapat dilakukan dalam pengangkatan ke dalam jabatan fungsional guru (JF) Guru Ahli Pertama bagi yang memiliki pangkat golongan ruang mulai dari Pengatur Muda II/a hingga Pengatur TK I II/d sesuai edaran Mendikdasmen di atas adalah:

  1. Pengangkatan Guru Pratama dengan pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Guru Muda TK I dengan pangkat Pengatur TK I golongan ruang II/d, diangkat ke dalam JF Guru Ahli pertama dilakukan berdasarkan Surat Keputusan kenaikan jabatan dan pangkat terakhir.
  2. Pejabat yang menetapkan Pengangkatan ke dalam JF Guru ahli pertama ditetapkan oleh Menteri Agama / Gubernur / Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pangkat terakhir.
  3. Proses Penetapan Pengangkatan
    • Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pendidikan pada instansi pusat/daerah menyampaikan daftar pejabat fungsional Guru sebagaimana angka 1) yang akan diangkat ke dalam JF Guru ahli pertama kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pusat/daerah.
    • Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pusat/daerah mengusulkan kepada Menteri / Gubernur / Bupati / Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian bagi Pejabat Fungsional Guru sebagaimana angka 1) yang diangkat ke jenjang JF Guru ahli pertama.
    • Menteri / Gubernur / Bupati / Walikota menetapkan Surat Keputusan Pengangkatan ke dalam JF Guru ahli pertama sesuai dengan kewenangannya. Contoh Surat Keputusan dapat dilihat pada tautan gtk.dikdasmen.go.id/regulasi.
    • Dalam hal penetapan Surat Keputusan Pengangkatan ke dalam JF Guru dilakukan oleh Penjabat Gubernur/Penjabat Bupati/ Penjabat Walikota, penetapannya tidak memerlukan pertimbangan teknis Kepala BKN.
    • Pejabat Fungsional yang diangkat ke dalam JF Guru tidak perlu dilakukan pelantikan.

3. Penetapan Angka Kredit (PAK)

Menurut Permen PANRB Nomor 1 tahun 2023, angka kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja para pejabat fungsional. Jadi, angka kredit ini tidak hanya berlaku untuk profesi guru, tapi seluruh ASN yang menduduki jabatan fungsional

Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi ASN yang diangkat dan menduduki jabatan fungsional guru ahli pertama melalui pangkat golongan ruang di bawah penata muda / III.a yang berlaku sesuai edaran Mendikdasmen di atas adalah:

  1. Penetapan Angka kredit pengangkatan ke dalam JF Guru dilakukan oleh pejabat penilai kinerja (atasan langsung) setelah terbitnya Surat Keputusan pengangkatan JF Guru Ahli pertama.
  2. Angka Kredit bagi JF Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1) ditetapkan sebesar 0 (nol).

Download Edaran Mendikdasmen tentang Petunjuk dan Pelaksanaannya.***

Post a Comment for "Aturan Baru: Ketentuan dan Mekanisme Pengangkatan Ke Dalam JF Guru Melalui Pangkat Golongan Ruang Di Bawah Golongan Ruang Penata Muda III/a "