4 Jalur Penerimaan Murid Baru Tahun 2025, Begini Penjelasan Menurut Aturan Baru Yang Perlu Dipahami

4 Jalur Penerimaan Murid Baru Tahun 2025, Begini Penjelasan Menurut Aturan Baru Yang Perlu Dipahami
4 Jalur Penerimaan Murid Baru Tahun 2025, Begini Penjelasan
Menurut Aturan Baru Yang Perlu Dipahami

Guru Sejarah - Penerimaan Murid Baru untuk jenjang SD, SMP dan SMA pada tahun 2025 ini juga dilaksanakan melalui jalur penerimaan. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 terutama pada Bab II.

Empat jalur penerimaan murid baru sesuai Peramendikdasmen tersebut yang perlu dipahami bersama diantaranya jalur domisili, jalur afrimasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

1. Jalur Domisili

Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Salah satu perencanaan penerimaan murid baru yang dilakukan Pemerintah Daerah sebelumnya menjelang masuknya tahun ajaran baru adalah melakukan penetapan wilayah peenrimaan murid baru. 

Penetapan wilayah penerimaan murid baru ini dilakukan pada setiap jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan ataupun sekolah berdasarkan perhitungan:

  • Perhitungan sebaran satuan pendidikan, dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat Satuan Pendidikan dengan memperhatikan kondisi geografis dan satuan pendidikan yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.
  • Perhitungan sebaran domisili calon murid, dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon murid yaitu dengan cara menggunakan data dari aplikasi Dapodik yang dipadankan dengan data dari Dinas Dukcapil, mempertimbangkan kemudahan akses satuan pendidikan dari domisili calon murid, mempertimbangkan domisili calon Murid yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, dan mempertimbangkan data Dinas Sosial bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas.
  • Kapasitas daya tampung satuan pendidikan, dilakukan berdasarkan ketersediaan daya tampung pada satuan pendidikan negeri, proyeksi jumlah calon murid; dan ketersediaan daya tampung pada satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian lain.

Selanjutnya dalam melakukan penetapan wilayah penerimaan murid baru Pemerintah Daerah juga menggunakan metode sebagai berikut:

  • Pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan. Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan murid baru dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif kabupaten/kota.
  • Pendekatan radius satuan pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili murid. Pada satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar Pemerintah Daerah.
  • Metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah. Sebagai contoh Pemerintah Daerah dapat menetapkan wilayah RT yang berbatasan langsung dengan RT dimana Satuan Pendidikan berada sebagai 1 wilayah penerimaan Murid baru.
Contoh pnetapkan wilayah RT yang berbatasan langsung dengan RT dimana Satuan Pendidikan berada sebagai 1 wilayah penerimaan Murid baru
(sumber gambar: Permendikdasmen No.3 Tahun 2025)
Contoh pnetapkan wilayah RT yang berbatasan langsung dengan RT dimana Satuan Pendidikan
berada sebagai 1 wilayah penerimaan Murid baru

2. Jalur Afrimasi

Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Untuk dapat mendaftar melalui jalur ini persyaratan yang berlaku adalah bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu ini tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

Sedangkan persyaratan khusus pada jalur afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:

  • Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau
  • Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Persentase kuota penerimaan untuk jalur afirmasi yang harus ditetapkan Pemerintah Daerah adalah sebesar:
  • Paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD;
  • Paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
  • Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA
Dalam menentukan persentase kuota jalur afirmasi tersebut, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menghitung potensi jumlah calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan potensi jumlah calon murid penyandang disabilitas.

3. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.

Penerimaan murid baru melalui jalur prestasi ini dikecualikan untuk jenjang SD dan juga bagi satuan pendidikan-satuan pendidikan seperti:

  • Satuan Pendidikan kerja sama.
  • Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri.
  • Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
  • Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  • Satuan Pendidikan berasrama.
  • Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dan
  • Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur penerimaan murid baru pada SD, SMP, dan SMA.
Untuk dapat mendaftar melalui jalur prestasi ini pesryaratan yang berlaku adalah harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.

Prestasi tersebut terdiri atas :
  • Prestasi akademik berupa nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir ataupun prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
  • Prestasi nonakademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di satuan pendidikan ataupun prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
Baik jenis prestasi akademik maupun non akademik dibuktikan dengan buku rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari satuan pendidikan asal, sertifikat/piagam prestasi, dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan ataupun dokumen lain terkait prestasi yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

Persentase kuota penerimaan murid baru untuk jalur prestasi ini adalah sebesar:
  • Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP, dan
  • Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.

Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui jalur prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas hasil pembobotan atas prestasi yang diperoleh dan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.

Penerimaan murid baru melalui jalur prestasi ini bukan saja dapat dilakukan saat mendaftar menjadi murid baru pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Bahkan dalam penerimaan mahasiswa baru pun saat ini dapat dilakukan yang dikenal dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

4. Jalur Mutasi

Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar

Untuk bisa mendaftar penerimaan murid baru melalui jalur mutasi ini persyaratan yang berlaku bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:

  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
  • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Sedangkan persyaratan penerimaan murid baru melalui jalur mutasi yang berlaku bagi calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
  • Surat penugasan orang tua sebagai guru.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
Persentase kuota penerimaan untuk jalur mutasi adalah sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.

Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui jalur mutasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili, jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi.***

Download Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 tentang Sistem PMB

Post a Comment for "4 Jalur Penerimaan Murid Baru Tahun 2025, Begini Penjelasan Menurut Aturan Baru Yang Perlu Dipahami"