Simak Ini Dia Tahapan dan Jadwal Penyaluran TPG, TK Menurut Aturan Baru

alur pencairan tpg, tpg dan tkg, cara mengajukan tpg, tahapan tunjangan profesi, tpg singkatan dari, juknis tpg terbaru, tpg dan tkg,
Tahapan dan Jadwal Penyaluran TPG, TK Menurut Aturan Baru

Guru Sejarah - Tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas keprofesionalitasnya disebut sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Sedangkan jenis tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas kesulitan hidup yang dihadapai dalam melaksanakan tugas di daerah terencil disebut sebagai Tunjangan Khusus (TK)

Pada tahun 2025 ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan petunjuk dan teknis (juknis) dalam pemberian tunjangan bagi guru Aparatur Seipil Negara Daerah (ASND), salah satunya adalah tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus, yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Berikut tahapan beserta jadwal penyaluran tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus sebagaimana dijelaskan dalam lampiran aturan baru tersebut.

1. Tahapan Penyaluran TPG dan TK

Ada lima jenis tahapan yang mesti dilewati oleh seorang guru ASN daerah dalam mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus (TK). Tahapan tersebut diantaranya input atau pembaruan data guru ASN daerah, validasi dan penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus, pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus, informasi Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus, serta laporan realisasi pembayaran.

Guru ASN daerah yang telah selesai mengikuti proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar senantiasa memperbarui datanya selalu pada Dapodik melalui operator sekolah seperti satuan asministrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir maupun status kepegawaian.

Selain itu guru ASN daerah calon penerima tunjangan baik TPG maupun TK juga dianjurkan untuk memperbarui data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya yang dikelola BKN.

Kemudian Dinas Pendidikan akan memastikan data yang diperbarui tersebut akurat dan logis. Jika seandainya salah maka guru masing-masing yang akan bertanggungjawab terhadap kebenaran dan kesesuaian datanya yang menyebabkan datanya tidak dapat tervalidasi.

Setelah melewati tahap proses pembaruan data selanjutnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan sinkronisasi data guru tersebut antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajmen Penerima Tunjangan (Simtun) serta menvalidasikannya yang nantiya akan disetujui oleh Dinas Pendidikan dan ditetapkan kembali oleh Puslapdik dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) / Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).

Data Guru ASN daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan melalui Sistem Informasi Manajemen Penerima Tunjangan (Simtun) akan menjadi rekomendasi yang dikeluarkan oleh sistem informasi manajemen pembayaran (Simbar) untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus (TK). 

Guru ASN daerah yang bersangkutan dapat mengecek informasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus secara daring pada akun Info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) masing-masing.

2. Jadwal Pembayaran TPG dan TK

Berdasarkan rekomendasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyalurkan langsung ke Guru dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:

  • Pembayaran Triwulan I mulai bulan Maret
  • Pembayaran Triwulan II mulai bulan Juni
  • Pembayaran Triwulan III mulai bulan September
  • Pembayaran Triwulan IV mulai bulan November
Demikian penjelasan tahapan dan jadwal penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun Tunjangan Khusus (TK) bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah sesuai aturan juknis baru Kemendikdasmen tahun 2025. Semoga bermanfaat.***

Post a Comment for "Simak Ini Dia Tahapan dan Jadwal Penyaluran TPG, TK Menurut Aturan Baru"