Penetapan 1 Syawal 2025 oleh Kemenag Atas Dua Pertimbangan Ini

Penetapan 1 Syawal 2025 oleh Kemenag Atas Dua Pertimbangan Ini
(Sumber foto kemenag.go.id)
Penetapan 1 Syawal 2025 oleh Kemenag Atas Dua Pertimbangan Ini

Guru Sejarah - Syawal adalah salah satu bulan dalam kalender Hijriah (kalender Qamariah) setelah bulan Ramadhan yang oleh umat muslim di seluruh dunia tepat pada hari pertama memasuki bulan Syawal atau 1 Syawal diperingati sebagai Idul Fitri.

Dalam menetapkan 1 Syawal tidak semudah dan segampang dengan melihat tanggal di kalender begitu saja. Akan tetapi mengutip dari laman eramuslim.com tentang siapa yang berwenang menetapkannya baik itu awal Ramdhan, awal Syawal hingg awal Zulhijjah dijelaskan harus berdasarkan kesepakatan di antara para mujtahid, tidak diperbolehkan masing-masing orang secara sendiri-sendiri.

Di masa pemerintahan khalifah, pengambil keputusan terakhir untuk penentuan masalah awal Ramadhan maupun Syawal ini adalah hak preogratifnya kepala negara tertinggi yaitu khalifah karena memang demikian yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sebagai kepala negara tertinggi di masa lalu.

Sebagaimana dalam salah satu riwayat hadis Nabi yang artinya : Rasulullah SAW telah memerintahkan kami untuk berpuasa dengan melihat bulan, jika kami tidak melihatnya, maka kami sudah berpuasa dengan kesaksian dua orang." (HR: Abu Daud)

Dapat disimpulkan umat muslim pada masa itu taat dan tunduk pada satu keputusan seorang pemimpin yaitu Rasulullah SAW, tentu setelah melewati beberapa permufakatan dari pendapat beberapa orang yang ditunjuk dan dipercayai.

Dan ini terus dilakukan serta dilanjutkan hingga masa pemerintahan khalifah sebagai kepala negara. Mulai dari khulafaurasyidin hingga khalifah-khalifah Islamiyah sesudahnya. 

Setelah masa khalifah atau pada masa sekarang ini masalah itu juga masih dijalankan namun sudah diserahkan kepada pemerintah muslim yang mengkoordinirnya. Khusunya di Indonesia adalah kepada Kementerian Agama, meskipun ada beberapa unsur muslim yang kita saksikan masih ada yang berebeda pendapat dengan pemerintah.

Dalam hal penetuan 1 Syawal 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkannya jatuh pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 berdasarkan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasruddin Umar pada tanggal 29 Maret 2025.

Mengutip infromasi dari laman kemenag.go.id Menag menjelaskan ketetapan dan kesepakatan tersebut berdasarkan dua hal:

1. Pertimbangan Data Hisab

Kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) baru yang telah disepakati yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Sedangkan secara perhitungan hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Syawal 1446 H, tidak ada yang memenuhi kriteria tersebut.

Hal ini berdasarkan paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag posisi hilal saat itu di seluruh Indonesia masih di bawah ufuk dengan ketinggian berkisar minus 3 derajat 15,47 detik sampai minus 1 derajat 4,57 detik. Dengan sudut elongasi berkisar 1 derajat 12,89 detik hingga 1 derajat 36,38 detik.

Dengan demikian menurut Menag posisi hilal tersebut secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat yang didukung juga oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag pada 33 titik lokasi di seluruh Indonesia.

2. Pertimbangan Data Rukyat

Berdasarkan laporan dari sejumlah perukyah hilal yang telah diturunkan Kemenag pada 33 titik lokasi di seluruh Indonesia mulai dari Aceh hingga Papua dan telah bekerja di bawah sumpah melaporkan bahwa tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal.


Atas dua pertimbangan itulah maka hasil sidang isbat menyempurnakan bulan Ramadhan menjadi 30 hari sehingga 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025. Menag berharap mudah-mudahan keputusan ini merupakan sarana untuk umat Islam di Indonesia agar tetap menjaga toleransi dan kebersamaan, baik dalam menjalankan ibadah maupun dalam bermasyarakat di dalam naungan tanah air yang sama.

Untuk mewujudkan ketertiban, menyenangkan serta menenangkan pelaksanaan ibadah hari raya Idul Fitri pada tahun 2025 ini Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang panduan penyelanggaraan Ramadhan dan Idul Fitri.***

Post a Comment for "Penetapan 1 Syawal 2025 oleh Kemenag Atas Dua Pertimbangan Ini"