Pemerintah Keluarkan Peraturan Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025

pemerintah Indonesia untuk tahun 2025 resmi mengelurkan Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13
Pemerintah Keluarkan Peraturan Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025

Guru Sejarah - Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, pemerintah Indonesia untuk tahun 2025 resmi mengelurkan Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Peraturan tersebut merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung presiden RI Prabowo Subianto pada tanggal 7 Maret 2025, selaku kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

Penetapan Peraturan Pemerintah tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah.

Kebijakan besaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Materi Muatan PP Nomor 11 Tahun 2025

Penjelasan materi yang termuat dalam Peraturan Pemerintah tersebut:

  1. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan tunjangan kinerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
  2. Bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru. Begitu pula bagi dosen apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan.
  3. Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anaggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan atau sebutan lain maka dapat diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan berupa tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan berupa tambahan penghasilan guru ASN
  5. Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari satu tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, hanya diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang nilainya paling besar.
  6. Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, sebagai pensiunan, penerima pensiun, atau penerima tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan. 
  7. Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Besaran Maksimal THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025

Berikut masing-masing rincian besaran maksimal tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2025 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non struktural dan Perguruan Tinggi Negeri baru:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain (Rp.31.474.800,00)
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain (Rp.28.665.400,00)
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain (Rp.28.104.300,00)
  • Anggota (Rp.28.104.300,00)
2.  Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga Non Struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

    • Eselon I / Pejabat Pimpinan Tinggi Utama / Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Rp.24.886.200,00)
    • Eselon II / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Rp.19.514.800,00)
    • Eselon III / Pejabat Administrator (Rp.13.842.300,00)
    • Eselon IV / Pejabat Pengawas (10.612.900,00)
    3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Non Struktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai PP Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelakana dengan jenjang pendidikan:

    Pendidikan SD/SMP/Sederajat
    • masa kerja s.d 10 tahun (Rp.4.285.200,00)
    • masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun (Rp.4.639.300,00)
    • masa kerja di atas 20 tahun (Rp.5.052.600,00)
    Pendidikan SMA/DI/Sederajat
    • masa kerja s.d 10 tahun (Rp.4.907.700,00)
    • masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun (Rp.5.347.400,00)
    • masa kerja di atas 20 tahun (Rp.5.861.500,00)
    Pendidikan DII/DIII/Sederajat
    • masa kerja s.d 10 tahun (Rp.5.488.500,00)
    • masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun (Rp.5.966.100,00)
    • masa kerja di atas 20 tahun (Rp.6.524.200,00)
    Pendidikan S1/DIV/Sederajat
    • masa kerja s.d 10 tahun (Rp.6.591.000,00)
    • masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun (Rp.7.160.500,00)
    • masa kerja di atas 20 tahun (Rp.7.825.800,00)
    Pendidikan S2/S3/Sederajat
    • masa kerja s.d 10 tahun (Rp.7.764.100,00)
    • masa kerja di atas 10 s.d 20 tahun (Rp.8.357.500,00)
    • masa kerja di atas 20 tahun (Rp.9.050.500,00)

    Demikian informasi sekilas tentang PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas buat abdi negara yang telah melakukan pengabdian kepada bangsa dan negara. Download peraturan DI SINI 

    Post a Comment for "Pemerintah Keluarkan Peraturan Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025"