Kelompok Penerima Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Dari Pemerintah Tahun 2025, Simak Ulasan Berikut
![]() |
Kelompok penerima pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2025 |
Guru Sejarah - Dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas dijelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2025 adalah kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
1. Aparatur Negara
Aparatur Negara terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, serta Pejabat Negara.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian RI termasuk yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri, yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, dan yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.
Aparatur Negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian / lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan badan layanan umum / badan layanan umum daerah, pimpinan lembaga penyiaran publik, pejabat yang hak keuangan dan hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara (menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas), pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, serta aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara RI salah satu Aparatur Negara lainnya adalah termasuk pejabat negara. Di sini yang dimaksud dengan pejabat negara adalah terdiri dari presiden dan wakil presiden, ketua hingga anggota MPR, ketua hingga anggota DPR, ketua hingga hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc, ketua hingga anggota Mahkamah Konstitusi, ketua hingga anggota BPK, ketua hingga anggota komisi yudisial, ketua dan wakil ketua KPK, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota, serta pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
2. Pensiunan
Pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang tergolong ke dalam kelompok pensiunan adalah terdiri atas pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan Anggota Kepolisian Negara RI, dan pensiunan pejabat negara.
Pensiunan prajurit TNI tersebut termasuk penerima tunjangan bersifat pensiunan prajurit TNI dan penerima tunjangan kok prajurit TNI. Sedangkan pensiunan Anggota Kepolisian Negara RI termasuk penerima tunjangan bersifat pensiunan Anggota Kepolisian Negara RI dan penerima tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak-hak kepolisian negara RI.
3. Penerima Pensiun
Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang tergolong ke dalam penerima pensiun ini terdiri atas:
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia.
- Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak.
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia.
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia.
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia.
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia.
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia.
- Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak,
4. Penerima Tunjangan
Penerima tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima tunjangan ini terdiri dari:
- Penerima Tunjangan Veteran.
- Penerima Tunjangan Kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
- Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan.
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine.
- Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI.
- Penerima Tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan pokok Prajurit TNI.
- Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak.
- Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Penerima Tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Republik Indonesia yang Kepolisian gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak.
- Penerima Tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- Janda/duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan yang mengatur peraturan perundang-undangan mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS.
- Janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS.
- Warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur / tewas / meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Post a Comment for "Kelompok Penerima Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Dari Pemerintah Tahun 2025, Simak Ulasan Berikut"