Juknis Terbaru Tentang Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Bagi Guru ASN Daerah
![]() |
Juknis Terbaru Tentang Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Bagi Guru ASN Daerah |
Guru Sejarah - Pada tanggal 5 Maret 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan peraturan terbaru yaitu nomor 4 tahun 2025 yang mengatur tentang petunjuk dan teknis pemberian tunjangan guru bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Tunjangan guru yang dimaksud itu terdiri dari tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan yang dilaksanakan dengan prinsip tertib, efesien, efektif, transparan, akuntabel, dan kepatutan.
Berikut penjelasan bagaimana petunjuk dan teknis penyaluran tunjangan guru ASN di daerah.
1. Tunjangan Profesi
Yang dimaksud dengan tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan profesi akan diberikan kepada guru ASN daerah setiap bulannya dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah:
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang diperoleh dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Yang tergolong ke dalam daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Syarat untuk mendapatkan tunjangan khusus ini oleh guru ASN daerah adalah:
- Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian.
- Memiliki NUPTK.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tambahan Penghasilan
Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru ASN daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan yaitu:
- Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian.
- Memiliki NUPTK.
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
- Terdaftar aktif pada Dapodik.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
- Malaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Post a Comment for "Juknis Terbaru Tentang Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Bagi Guru ASN Daerah"