Aturan Baru: Ini Dia Tahapan dan Jadwal Penyaluran Tambahan Penghasilan Bagi Guru ASND
![]() |
Tahapan dan Jadwal Penyaluran Tambahan Penghasilan Bagi Guru ASND |
Guru Sejarah - Para guru yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau mendapat sertifikat pendidik kepadanya oleh pemerintah juga diberikan sejumlah uang yang akan diterima, disebut dengan tambahan penghasilan.
Bagaimana cara guru yang belum mengikuti PPG mendapatkan tambahan penghasilan ini? Berikut penjelasan tahapan penyaluran beserta jadwal sesuai lampiran pada Peraturan Mendikdasmen Nomor 4 tahun 2025.
1. Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan Bagi Guru ASN Daerah (ASND)
Penyaluran Tambahan Penghasilan prosesnya sedikit banyak hampir sama dengan proses tahapan yang dilakukan pada tahapan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Dengan tahapan mulai dari input data / pembaruan data guru ASND, proses validasi dan penetapan penerima tambahan penghasilan, pembayaran tambahan penghasilan, informasi tambahan penghasilan, hingga laporan realisasi pembayaran.
Dalam melakukan input data atau pembaruan data guru ASND di Dapodik terutama sekali sata satuan administrasi pangkal guru yang bersangkutan, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
Di samping itu calon guru ASND yang akan menerima tambahan penghasilan juga disarankan untuk memperbarui data gaji pokok dan data kepegawain lainnya pada aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepagawaian Negara.
Setelah semua selesai guru ASND calon penerima tambahan penghasilan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data yang telah diinput atau diperbarui sebelum ditinjau lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan di daerah masing-masing tempat guru bertugas.
Selanjutnya Dinas Pendidikan setempat akan menvalidasi data guru ASND penerima tambahan penghasilan sesuai persyaratan paling cepat bulan Februari untuk semester I dan bulan Agustus untuk semester II. Sebelum ditetapkan dalam sebuah Surat Keputusan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk yang dikeluarkan setiap semester.
Data Guru ASND yang telah ditetapkan sebagai penerima Tambahan Penghasilan Guru selanjutnya diusulkan kembali oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya kepada Kementerian melalui SIMTUN untuk mendapatkan rekomendasi pembayaran Tambahan Penghasilan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian melalui SIMBAR.
Kemudian kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melakukan pembayaran Tambahan Penghasilan melalui aplikasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang telah terintegrasi dengan SIMBAR. Berdasarkan rekomendasi tersebut, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyalurkan langsung ke Guru sebesar Rp.250,000 [pasal 11 ayat 2 aturan Mendikdasmen nomor 4 tahun 2025] setiap bulannya sesuai jadwal pembayaran yang telah ditentukan.
Untuk mendapatkan informasi status penerima tambahan penghasilan, guru ASND dapat mengakses informasi penyaluran Tambahan Penghasilan secara daring pada info Guru dan Tenaga Kependidikan.
2. Jadwal Penyaluran Tambahan Penghasilan Bagi Guru ASN Daerah (ASND)
Jadwal pembayaran tambahan penghasilan guru bagi guru ASND sesuai keterangan pada lampiran peraturan nomor 4 tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut:
- Pembayaran Triwulan I mulai bulan Maret
- Pembayaran Triwulan II mulai bulan Juni
- Pembayaran Triwulan III mulai bulan September
- Pembayaran Triwulan IV mulai bulan November
Demikian penjelasan tahapan dan jadwal penyaluran Tambahan Penghasilan Guru bagi guru ASN Daerah yang belum sertifikasi sesuai penjelasan pada atruan baru pemerintah Permendikdasmen Nomor 4 tahun 2025. Semoga bermanfaat.***
Post a Comment for "Aturan Baru: Ini Dia Tahapan dan Jadwal Penyaluran Tambahan Penghasilan Bagi Guru ASND"