Penjelasan Bab I Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak Sebagai Lampiran KMA Nomor 91 Tahun 2025

kma nomor 91 tahun 2025 tentang pesantren ramah anak, pesantren ramah anak pdf, kma tentang madrasah ramah anak,  konsep pesantren ramah anak,
Penjelasan Bab I Lampiran KMA Nomor 91 Tahun 2025

Guru Sejarah - Pejelasan Bab I pada lampiran Keputusan Menteri Agama nomor 91 tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak adalah terdiri dari subbab latar belakang, makud dan tujuan, prinsip, runag lingkup, dan pengertian beberapa istilah yang dgunakan dalam KMA tersebut.

Pada subbab latar belakang dijelaskan bahwa alasan ditetapkannya Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak atas pertimbangan posisi pesantren yang sangat strategis sebagai lembaga pendidikan Islam terbesar serta memiliki landasan nilai-nilai agama yang kuat dalam berperan aktif menjadi model pendidikan ramah terhadap anak. Di samping itu untuk mewujudkan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren untuk meningkatkan kualitas dari pondok pesantren secara menyeluruh.

Harapan dari itu semua adalah dengan adanya peta jalan program pengembangan pesantren ramah anak akan bisa menjadi acuan model peningkatan kualitas pesantren di seluruh Indonesia untuk menjadi standar lembaga pendidikan yang idel bagi tumbuh kembang anak, tidak ada kekerasan dan diskriminasi, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman.

Pada subbab maksud dan tujuan dijelaskan maksud peta jalan program pengembangan pesantren ramah anak untuk menjadi panduan pengasuh dan pendiri pesantren, pimpinan pesantren, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta Kementerian Agama dalam mengembangkan pesantren yang ramah anak dengan memberikan perlindungan dan memenuhi hak santri anak.

Sedangkan yang menjadi tujuan peta jalan program pengembangan pesantren ramah anak trebagi menjadi tujuan umum dan tujuan strategis.

Tujuan umumnya yaitu:

  1. Menyediakan panduan strategis untuk implementasi program Pesantren Ramah Anak guna menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung hak-hak anak.
  2. Menetapkan target dan indikator capaian yang terukur untuk memastikan perkembangan program yang berkelanjutan.
  3. Memperkuat sinergi antara pesantren, pemerintah, dan lembaga terkait dalam mendukung perlindungan anak di lingkungan pesantren.

Tujuan Strategisnya yaitu:

  1. Penguatan sistem pengasuhan Pesantren yang Ramah Anak berbasis bukti (evidence-based).
  2. Pelibatan pengasuh Pesantren untuk Penerapan Pesantren Ramah Anak.
  3. Penguatan nilai-nilai Pesantren Ramah Anak bagi ekosistem Pesantren: Penguatan pendidikan dan pengasuhan berperspektif Hak Anak dalam Pesantren, dan pengembangan Gerakan Pesantren Ramah Anak tingkat nasional dan daerah.
  4. Penguatan peran Kementerian Agama sebagai leading sector dalam mewujudkan Pesantren yang ramah anak. 
  5. Penguatan peran dan sinergi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam mewujudkan Pesantren Ramah Anak.  

Pada subbab prinsip dijelaskan pelaksanaan peta jalan program pengembangan pesantreb ramah anak dengan prinsip sebagai berikut:

  1. Inklusivitas, yaitu akses yang setara bagi semua Pesantren.
  2. Fasilitatif, yaitu berbasis kebutuhan Pesantren dengan mempertimbangkan aspek kekhasan Pesantren dan pemenuhan hak anak.
  3. Konsolidasi, yaitu kolaborasi antar pemangku kepentingan kementerian/lembaga/badan usaha milik negara/pemerintah keagamaan/organisasi daerah/organisasi sosial kemasyarakatan/lainnya yang terkonsolidasikan.
  4. Transparansi, yaitu bersifat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua Pesantren.
  5. Akuntabilitas, yaitu setiap proses dan hasil harus dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Partisipatif, yaitu melibatkan warga masyarakat dalam proses pelaksanaannya.
Ruang lingkup peta jalan program pengembangan pesantren ramah anak terdiri dari tiga bab yaitu bab pembahasan latarbelakang, maksud dan tujuan, prinsip, beberapa pengertian, bab model pengembangan pesantren ramahn anak dan bab kerangka peta jalan program pengembngan pesantren ramah anak.

Yang terakhir adalah subbab pengertian menjelaskan beberapa istilah dalam peta jalan program pengembangan pesantren ramah anak seperti yang dimaksud dengan pesantren, pendidikan pesantren, kitab kuning, anak, pesantren ramah anak, kiai, pengasuh pesantren, musyrif atau musyrifah, santri, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus, ustadz dan ustadzah, serta tenaga kependidikan. 

Itulah penjelasan bab I pada lampiran KMA nomor 91 tahun 2025 tentang peta jalan program pengembangan pesantren ramah anak. Selengkapnya dapat membacanya DI SINI

 



Post a Comment for "Penjelasan Bab I Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak Sebagai Lampiran KMA Nomor 91 Tahun 2025"