Keputusan Dirjen Pendis Tentang SOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2024/2025
![]() |
Keputusan Dirjen Pendis Tentang SOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2024/2025 |
Guru Sejarah - Dirjen Pendis remi menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) pada tanggal 24 Januari 2025 tentang Penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun ajaran 2024/2025. Ujian Madrasah atau disingkat dengan UM merupakan penilaian sumatif yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
Keputusan Dirjen Pendis dengan nomor 694 tahun 2025 tentang POS Ujian Madrasah tersebut disusun serta diterbitkannya dengan pertimbangan untuk menjaga efektifitas penyelenggara Ujian Madrasah (UM) tahun pelajaran 2024/2025 yang berfungsi sebagai pengukuran terhadap capaian hasil belajar peserta didik serta salah satu syarat penentuan kelulusan. Setelah lulus sehingga mereka dapat melanjutkan untuk mendaftar pada kampus-kampus SPAN-PTKIN tahun 2025.
Selain itu, POS Ujian Madrasah yang telah disusun ini juga berfungsi sebagai panduan bagi guru, kepala sekolah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencapai keselarasan dalam penyelenggaraan. Persyaratan Peserta Ujian Madrasah
Siapa saja yang dapat menjadi syarat peserta Ujian Madrasah (UM) tahun pelajaran 2024/2025 ini? Menurut aturan POS UM tahun 2025 ini persyaratan peserta Ujian Madrasah adalah peserta didik yang terdaftar di kelas terakhir yaitu kelas VI untuk jenjang MI, kelas IX jenjang MTs, dan kelas XII untuk jenjang MA/MAK.
Selain itu persyaratan menjadi peserta UM adalah memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar sejak kelas V semester ganjil hingga kelas VI semester ganjil jenjang MI, kelas VII semester ganjil hingga IX semester ganjil jenjang MTs, kecuali bagi MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS) harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I (satu) hingga semester V (lima).
Sedangkan persyaratan peserta UM untuk jenjang MA/MAK adalah memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar sejak kelas X semester ganjil hingga kelas XII semester ganjil, keculi bagi MA yang menyelenggarakan sistem kredit semester (SKS) harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I (satu) hingga semester V (lima).
Persyaratan, Tugas dan Wewenang Madrasah Penyelenggara Ujian Madarasah
Madrasah yang dapat menyelenggarakan Ujian Madrasah adalah madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK yang memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada pangkalan data EMIS Kementerian Agama.
Tugas dan wewenang madrasah yang menyelenggarakan Ujian Madrasah adalah :
- Membentuk panitia pelakasana UM.
- Melakukan pendataan, verval peserta UM melalui aplikasi PDUM.
- Menetapkan peserta UM dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah.
- Mencetak kartu peserta UM melalui aplikasi PDUM.
- Melakukan sosialisasi UM.
- Menyiapkan sarana pendukung UM.
- Mengatur ruang UM.
- Menetapkan pengawas ruang, proktor dan teknisi UM.
- Menentukan kriteria kelulusan peserta didik.
- Menyusun soal UM.
- Melaksanakan UM sesuai POS UM.
- Melaporkan hasil UM kepada Kemenag Kabupaten/Kota
Bentuk dan Materi Ujian Madrasah
Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh madrasah penyelenggara UM adalah dapat berupa penugasan, portofolio, tes tertulis, atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Akan tetapi, madrasah disarankan untuk dapat memadukan beragam bentuk ujian supaya dapat menilai capaian belajar setiap peserta didik secara lebih utuh.
Materi yang diujiankan pada Ujian Madrasah tahun 2025 adalah terbagi ke dalam tiga kategori jenis materi ujian yaitu :
- Materi ujian untuk mata pelajaran umum pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka, penyusunannya mengacu pada Kemendikbudristek.
- Materi uji untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka, penyusunannya mengacu pada KMA Nomor 183 Tahun 2019.
- Materi uji untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Kurikulum Merdeka saja, penyusunannya mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3302 Tahun 2024.
Waktu Pelaksanaan Ujian Madrasah
Waku pelaksanaannya ditentukan oleh masing-masing madrasah sesuai dengan rentang waktu yang ditentukan yaitu untuk jenjang MI dan MTs adalah rentangnya sama yaitu antara 21 April sampai dengan 10 Mei 2025 kecuali jenjang MA dengan rentangnya antara 17 Februari hingga 22 Maret 2025.
Yang perlu diperhatikan lagi oleh madrasah penyelenggara UM dalam menentukan pilihan rentang waktu Ujian Madrasah adalah ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan masing-masing madrasah, dan hari libur nasional atau hari libur keagamaan.
Itulah beberapa penjelasan singkat tentang POS Ujian Madrasah Tahun 2025. Selengkapnya dapat mendownloadnya DI SINI.***
Post a Comment for "Keputusan Dirjen Pendis Tentang SOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2024/2025"