Insentif GBPNS Kemenag Tetap Masih Bisa Dinikmati Meskipun Efesiensi

ajuan tunjangan insentif gbpns, jumlah tunjangan insentif gbpns, berapa tunjangan insentif gbpns kemenag, efisiensi anggaran kemenag 2025, efisiensi,
Insentif GBPNS Kemenag Tetap Masih Bisa Dinikmati Meskipun Efesiensi

Guru Sejarah - Kekhawatiran para guru khususnya di lingkungan Kementerian Agama dari kebijakan pemerintah terhadap pemangkasan anggaran saat ini menimbulkan banyak persepsi. Terutama sekali bagi guru bukan PNS yang selama ini mereka ada mendapatkan penambahan nikmat dari insentif tunjangan guru bukan PNS yang diterimanya. 

Kini ada yang sudah mulai meragukannya hal itu dapat berlanjut di tahun ini dikarenakan adanya efesiensi anggaran termasuk di Kementerian Agama. Alhamdulillah, rasa kekhawatiran itu akhirnya terjawab dengan sebuah pernyataan dari Dirjen Pendidikan Islam Suyitno yang dikutip dari laman kemenag.go.id "Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru Meski Ada Efisiensi".

Menurutnya meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS. jadi  pihaknya akan memastikan tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan GBPNS pada RA dan madrasah.

Mengingat guru merupakan SDM utama dalam proses pendidikan, jadi menurutnya pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

Meskipun demikian dalam mendapatkannya pemerintah saat ini telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemberian tunjangan insentif GBNS pada RA dan madrasah, terutama sekali kriteria penerima maupun pemberhentian pemberian insentif yang harus dipenuhi.

Menurut Dirjen GTK Kemenag masih bersumber dari laman kemenag.go.id beberapa kriteria dan pemberhentian penerimaan tunjangan insentif GBNS guru RA dan madrasah adalah sebagai berikut:

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif GBPNS

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama.
  2. Belum lulus Sertifikasi.
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi).
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV.
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun).
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Kriteria Pemberhentian Penerimaan Tunjangan Insentif GBPNS

Tunjangan Insentif GBPNS akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

  1. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut.
  2. Berusia 60 (enam puluh) tahun.
  3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah.
  4. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya.
  5. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
  6. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis.
Demikian informasi mengenai tunjangan insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada RA dan madrasah. Jika kita pahami bersama bahwa tunjangan tersebut untuk tahun ini masih ada dan bisa diterima hanya saja para guru GBPNS sabar dalam menunggu proses karena menurut Dirjen Pendis mengatakan proses penyalurannya akan disalurkan secara bertahap.***

Post a Comment for "Insentif GBPNS Kemenag Tetap Masih Bisa Dinikmati Meskipun Efesiensi"