UKPPG Periode 1 Tahun 2025 Dimulai Simak Jadwal dan Ketentuan Penyusunan Dokumen UKIN

UKPPG Periode 1 Tahun 2025: Jadwal dan Ketentuan Penyusunan Dokumen UKIN

Guru Sejarah - Pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru atau sering disingkat dengan UKPPG periode 1 untuk tahun 2025 ini sudah resmi dimulai. Informasi ini disampaikan melalui surat Dirjen GTK nomor 0037/B2/GT.00.02/2025 yang ditandatangani Plt. Direktur PPG Ferry Maulana Putra, S.Pd., M.Ed pada tanggal 20 Januari 2025.

Adapaun isi yang disampaikan dalam surat tersebut adalah hal-hal menyangkut tentang calon peserta, pembiayaan, dan beberpa ketentuan dalam penyusunan dokumen UKPPG periode 1 tahun 2025.

Calon Peserta UKPPG Periode 1 Tahun 2025

Calon peserta yang dapat mengikuti UKPPPG Guru Tertentu periode 1 tahun 2025 adalah peserta PPG Guru Tertentu yang belum lulus UKPPPG (retaker) sepanjang telah memenuhi persyaratan kelulusan pada seluruh mata kuliah dan masih berada pada rentang masa studi dan peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2024 yang belum mengikuti UKPPPG serta telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dalam Platform Pembelajaran serta sudah memiliki NIM yang terdata di PDDikti.

Pembiayaan Peserta UKPPG Periode 1 Tahun 2025

Untuk informasi pembiyaan UKPPG disampaikan pembiayaannya dibebankan kepada peserta dan dibayarkan kepada Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan melalui nomor virtual account yang tersedia di laman pendaftaran, dengan rincian sebagai berikut:

  • Biaya Ujian Tertulis sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Biaya Ujian Kinerja sebesar Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah). 

Ketentuan Dokumen UKIN Peserta Non Konseling UKPPG Periode 1 Tahun 2025

Untuk jenis perangkat pembelajaran yang digunakan dalam Ujian Kinerjanya berupa:
  1. Hasil perkuliahan atau yang disiapkan secara khusus untuk ujian.
  2. Hasil pengembangan sendiri (bukan disalin dari milik orang lain).
  3. Dokumen kurikulum sesuai dengan fase/tahapnya.
  4. Perangkat pembelajaran diunggah ke dalam sistem yang disiapkan oleh BPPP dengan nama file: Perangkat Pembelajaran _Nama mahasiswa_NIM.

Sedangkan ketentuan untuk video praktik pembelajaran yang masuk penilaian UKPPPG adalah video yang dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Menggunakan Modul Ajar yang sudah disusun dan diunggah pada laman yang telah disediakan.
  2. Direkam saat mengajar dengan durasi 2 JP (durasi JP menyesuaikan) dibuat dalam format MP4
  3. Gambar harus fokus, suara jelas, dan video stabil
  4. Video harus menampilkan seluruh aktivitas pembelajaran
  5. Tidak ada penambahan aksesoris (profil sekolah, profil peserta dsb) atau latar belakang musik
  6. Video yang diunggah terdiri atas: rekaman utuh selama 2 JP (tanpa editing) dengan nama file: (Video utuh_Nama mahasiswa_NIM) dan rekaman video yang telah diedit berdurasi 20 - 30 menit, dengan memilih bagian-bagian penting dalam pembelajaran sesuai Modul Ajar. Penulisan nama file: (Videoedit_Nama mahasiswa_NIM)
  7. Ketentuan unggah file (perangkat pembelajaran) adalah: disimpan di Drive masing-masing mahasiswa serta ditautkan ke laman ujian kinerja yang telah disiapkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan

Ketentuan Dokumen UKIN Peserta Bimbingan dan Konseling UKPPG Periode 1 Tahun 2025

Setiap peserta Ujian Kinerja (UKin) program studi Bimbingan dan Konseling (BK) wajib menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Peserta menyusun 1 RPL Konseling Individual dan 1 RPL Bimbingan Klasikal (berdurasi masing-masing 1 JP).
  2. RPL dilengkapi hasil asesmen dan pengumpulan data lainnya yang diperlukan, dan media (jika diperlukan).
  3. RPL yang diunggah untuk ujian kinerja tidak boleh sama dengan yang digunakan pada saat PPL.
  4. RPL diunggah ke dalam sistem menggunakan format PDF dengan nama file: (RPLKI_Nama Mahasiswa_NIM) untuk rencana pelaksanaan layanan konseling individual, dan (RPLBKal_Nama Mahasiswa_NIM) untuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.
Sedangkan untuk pembuatan video praktik layanan bimbingan terdiri dari klasikal dan individual. Pembuatan video praktik layanan bimbingan klasikal yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) yang sudah disusun dan diunggah pada laman yang telah disediakan.
  2. Direkam saat memberikan layanan bimbingan klasikal dengan durasi 1 JP.
  3. Dibuat dalam format MP4.
  4. Gambar harus fokus, suara jelas, dan video stabil.
  5. Video harus menampilkan seluruh aktivitas layanan.
  6. Tidak ada penambahan aksesoris (profil sekolah, profil mahasiswa, dsb) atau latar belakang musik.
  7. Video yang diunggah terdiri atas: rekaman utuh selama 1 JP (tanpa editing) dengan nama file: (Video utuh_Nama mahasiswa_NIM) dan rekaman video yang telah di edit berdurasi 20 - 30 menit, dengan memilih bagian-bagian penting dalam Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL). Penulisan nama file: (Videoedit_Nama mahasiswa_NIM).
Pembuatan video praktik layanan bagi peserta konseling individual harus dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Peserta melakukan praktik layanan konseling individual dengan seorang peserta didik sebagai konseli.
  2. Peserta merekam praktik layanan konseling invidual dalam rekaman audio-visual (video) sesuai dengan kode etik bimbingan dan konseling, identitas konseli harus disamarkan sehingga wajah konseli tidak boleh terlihat jelas (misal tampak samping), namun wajah konselor harus terlihat jelas dan penuh. Selain itu, perekaman harus mendapat ijin dari konseli dan orang tua konseli yang dibuktikan dengan surat ijin tertulis (inform consent).
  3. Video pelaksanaan layanan konseling individual wajib menampilkan aktivitas layanan secara lengkap meliputi: kegiatan awal, inti, dan penutup.
  4. Peserta dapat menyertakan pengantar video berupa penjelasan profil peserta/sekolah dalam video berdurasi maksimal 1 menit.
  5. Video praktik layanan konseling individual berdurasi 30 menit.
  6. Video praktik layanan konseling individual tidak perlu menggunakan backsound atau musik pengiring.
  7. File video pelaksanaan layanan konseling individual disimpan dengan nama file: (VideoKI_Nama Mahasiswa_NIM) dan menggunakan format mp4
Ketentuan dalam mengunggah file : (1). File Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) dan Video layanan bimbingan klasikal dan konseling individual diunggah pada drive masing-masing mahasiswa. (2). Peserta harus memastikan bahwa tautan/link video dapat diakses oleh penguji. (3). Tautan drive disematkan ke laman ujian kinerja yang disiapkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.

Jadwal UKPPG Periode 1 Tahun 2025

Harap diingat juga bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025 diharapkan dapat melakukan simulasi ujian melalui laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id.

Demikian informasi tentang pelaksanaan ukppg periode 1 tahun 2025 semoga bermanfaat. Baca dan pelajari kembali Surat Dirjen GTK nomor 0037/B2/GT.00.02/2025 tentang UKPPG Periode 1 Tahun 2025 [DI SINI].***

Post a Comment for "UKPPG Periode 1 Tahun 2025 Dimulai Simak Jadwal dan Ketentuan Penyusunan Dokumen UKIN"