Ketentuan Tentang Penerbitan dan Pengesahan Ijazah Jenjang Dikdasmen Secara Elektronik Tahun 2024
![]() |
Ketentuan Tentang Penerbitan dan Pengesahan Ijazah Jenjang DikdasmenTahun 2024 |
Guru Sejarah - Ijazah adalah dokumen pengakuan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal maupun non formal yang diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapak satuan pendidikan tertentu.
Ijazah hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Untuk mendapatkan hasil akreditasi sesuai dengan harapan tentu saja kepala satuan pendidikan harus rajin-rajin menganalisa rapor pendidikan.
Sebelum ijazah diberikan kepada peserta didik, satuan pendidikan dapat memastikan bahwa penerbitan ijzah tersebut memiliki prinsip-prinsip validitas, akurasi, dan legalitas.
Validitas merupakan prinsip untuk memastikan keaslian ijazah, akurasi ialah memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam ijazah. Sedangkan legalitas merupakan proses penerbitan ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, ada sedikit perbedaan di tahun ini dari segi pengelolaan ijazah. Pada tahun-tahun sebelumnya proses pencetakan ijazah dilakukan secara terpusat oleh Kemendikbudristek selanjutnya mendistribusikan ke satuan-satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
Sedangkan untuk tahun pelajaran ini sistem pengelolaan ijazah sudah bersifat elektronik dengan memanfaatkan sistem TIK, satuan pendidikan mulai tingkat dasar hingga menengah dimungkinkan untuk secara mandiri mencetak dan mengesahkan ijazahnya dengan tetap berpedoman sebagaimana yang diatur dalam Permendikbudristek nomor 58 tahun 2024.
Ketentuan Pengesahan Ijazah Secara Elektronik Oleh Satuan Pendidikan
Penjelasan tentang ketentuan pengesahan ijazah dan trasnkip nilai secara elektronik oleh satuan pendidikan ini, dijelaskan dalam pasal 5 bahwa ijazah beserta transkip nilai disahkan dengan tanda tangan kepala satuan pendidikan dengan berbentuk basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Jika tanda tangan kepala satuan pendidikan tersebut berbentuk basah harus dibubuhi stempel satuan pendidikan. Sedangkan untuk jenis tanda tangan kepala satuan pendidikan yang berbentuk elektronik tersertifikasi tidak perlu lagi dibubuhi stempel.
Lebih lanjut juga dijelaskan apabila proses pengesahan dilakukan secara eletronik atau tanda tangan elektronik tersertifikasi, satuan pendidikan juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik ijazah atau transkip nilai.
Ketentuan Penerbitan Ijazah Secara Elektronik Oleh Satuan Pendidikan
Ketentuan ini diatur dalam pasal 6 ayat 1 dan 2 bahwa proses penerbitan nomor ijazah nasional adalah melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian, berdasarkan surat permohonan yang telah diajukan oleh satuan pendidikan terlebih dahulu disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Selanjutnya dalam pasal 7 dijelaskan satuan pendidikan dapat menggunakan format ijazah dan transkip nilai yang telah diunduh melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.
Demikian penjelasan dari aturan baru tentang ijazah terutama sekali ketentuan yang mengatur proses penerbitan dan pengesahan ijazah secara elektronik oleh satuan pendidikan di tahun pelajaran ini, semoga bermanfaat. Baca dan download Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah***
Post a Comment for "Ketentuan Tentang Penerbitan dan Pengesahan Ijazah Jenjang Dikdasmen Secara Elektronik Tahun 2024"