Bingung Dengan Konsep PPPK Paruh Waktu? Begini Penjelasannya Dalam Aturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025
![]() |
Bingung Dengan Konsep PPPK Paruh Waktu? Begini Penjelasannya Dalam Aturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 |
Guru Sejarah - Dengan dikeluarkannya Permenpan RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu ini dapat disimpulkan masih ada formasi PPPK yang kosong, artinya belum 100 persen jumlah alokasi formasi yang ditawarkan terisi sesuai dengan jumlah yang ditargetkan sebelumnya.
Sama halnya dengan seleksi CPNS, misalnya pada surat pengumuman hasil seleksi CPNS Kemenag tahun 2024 yang telah diumumkan beberapa hari yang lalu. Terdapat 17.221 peserta seleksi yang lolos dari 20.772 jumlah formasi yang ditawarkan sebelumnya.
Penyebab masih ada formasi yang kosong ini baik pada seleksi CPNS maupun PPPK bisa di samping ada peserta yang memang belum lulus atau ada peserta yang memang tidak mengikuti ujian alias tidak hadir.
Untuk menjawab pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah khususnya pengadaan melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RefomasiBirokrasi (MenpanRB) menjadikan salah satu alasan mengeluarkan aturan baru nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
Di samping alasan lain yaitu penyelesaian penataan pegawai non-ASN, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam aturan tersebut terutama sekali dijelaskan tentang konsep PPPK paruh waktu, mulai dari pengertian, jenis kebutuhan, tahapan pengangkatan, masa kerja hingga proses evaluasinya.
Pengertian, Jenis Jabatan Kebutuhan dan Syarat PPPK Paruh Waktu
Yang dimaksud dengan PPPK paruh waktu menurut aturan tersebut adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Jenis jabatan kebutuhan pengadaan PPPK paruh waktu dalam rangka untuk pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah adalah untuk jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional atau Penata Layanan Operasional
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;
- Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, penempatan;
- Pejabat Pembina Kepegwaian (PPK) mengusulkan nomor induk PPPK kepada kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK pegawai ASN
- Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban dan Evaluasi Kerja PPPK Paruh Waktu
- Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah.
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN.
- Menjaga netralitas.
PPPK Paruh Waktu Dapat Diangkat Menjadi PPPK
- Pejabat Pembiana Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;
- Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, penempatan;
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK;
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
- Diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
- Mengundurkan diri;
- Meninggal dunia;
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
- Tidak berkinerja;
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
- Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
- Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; dan/atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi yang bersangkutan dinyatakan mengundrukan diri. Jika terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
Itulah beberapa hasil pemahaman admin terhadap aturan menpanrb nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Semoga tidak ada kesalahan dalam menafsirkannya dan dapat menjadi informasi yang bermanfaat. Untuk lebih jelas dapat mempelajarinya langsung peraturan tersebut (DI SINI)
Sumber: Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Post a Comment for "Bingung Dengan Konsep PPPK Paruh Waktu? Begini Penjelasannya Dalam Aturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025"