Kini Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Begini Kriteria dan Mekanismenya Menurut Aturan Baru Tentang Redistribusi Guru

redistribusi guru asn adalah, redistribusi guru kemenag, guru asn adalah, tunjangan guru asn non sertifikasi, tunjangan guru asn,
Kini Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Begini Kriteria dan Mekanismenya
Menurut Aturan Baru Tentang Redistribusi Guru

Guru Sejarah - Layanan dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ikut menjadi perhatian dari pemerintah. Salah satu bentuk yang dilakukan pemerintah adalah dikeluarkannya peraturan terbaru yang mengatur tentang redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat disebut pendidikan masyarakat (Dikmas) adalah pendidikan non formal yang diselenggarakan di luar non formal yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat ataupun menjadi pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Contoh pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Pemberantasan Buta Aksara (PBA), dan lain-lain.

Kini seorang guru Aparatur Sipil Negera (ASN) bukan hanya dapat mengajar di sekolah yang dikelola pemerintah saja akan tetapi seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat juga mengajar di sekolah yang diselenggarakan masyarakat.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. 

Redistribusi guru ASN tersebut dilakukan dengan pertimbangan data kebutuhan guru atau sumber daya guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat yang diperoleh dari data pokok pendidikan kementerian.

Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah;
  • Terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  • Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan Kementerian;
  • Memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;
  • Memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;
  • Tidak menolak dana bantuan operasional Satuan Pendidikan; dan
  • Memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya apa saja kriteria dan bagaimana mekanisme guru ASN yang dapat mengajar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tersebut?

Kriteria Guru ASN Yang Diredistribusi

Guru ASN yang dimaksud adalah terdiri dari guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
  3. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana 
Sedangkan guru PPPK yang direditribusi harus memenuhi kriteria:
  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
  3. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik;
  4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana

Mekanisme Guru ASN yang Diredistribusi

  1. Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.
  2. Redistribusi Guru ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN.
  3. Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN terdiri atas unsur: Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota; dan badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah, sesuai dengan kewenangan.
  4. Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan
Beban kerja seorang guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam pelaporan hasil kinerja jika terjadi kendala perbedaan unit organisasi (unor) dapat mempelajari panduan cara menyinkronkan data beda unor di PMM. 

Sedangkan lamanya guru ASN bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masayarakat adalah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali sejauh kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat belum terpenuhi,

Demikian informasi terkait kriteria dan mekanisme seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diredistribusi menurut aturan permendikmen nomor 1 tahun 2025. Semoga bermanfaat. 

Post a Comment for "Kini Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Begini Kriteria dan Mekanismenya Menurut Aturan Baru Tentang Redistribusi Guru"