Peserta SKTT CPPPK Kementerian Agama Berikut Tata Tertib Peserta dan Pembagian Sesi Yang Wajib Diperhatikan
![]() |
Peserta SKTT CPPPK Kementerian Agama Berikut Tata Tertib Peserta dan Pembagian Sesi Yang Wajib Diperhatikan |
Guru Sejarah - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Kementerian Agama tahun anggaran 2024 dimulai tanggal 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan penentuan titik lokasi yang telah didaftarkan peserta pada laman https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/ beberapa hari yang lalu.
Untuk keterangan nama-nama peserta beserta titik lokasi masing-masing dapat melihat pada lampiran surat Pengumuman Sekjen Kemenag nomor: : P- 4760/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024 tanggal 14 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama tahun 2024.
Ketentuan SKTT PPPK tahun 2024 tersebut terdiri dari Tata Tertib Peserta, Sanksi Bagi Peserta, dan Pembagian Sesi SKTT.
Tata Tertib Peserta SKTT
- Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
- Peserta wajib membawa: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan : (a). Pria : kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap; (b). Wanita : kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap; dan (c). Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.
- Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
- Peserta wajib membawa laptop, menyiapkan paket data internet dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman https://pdmnonasn.kemenag.go.id);
- Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;
- Peserta dilarang: a) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun; b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya; c) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung; d) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung; e) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
- Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;dan
- Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
- Peserta terlambat hadir dari jadwal yang telah ditentukan;
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
- Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan.
Pembagian Sesi SKTT Peserta PPPK Kemenag (kemenag.go.id) |
Post a Comment for "Peserta SKTT CPPPK Kementerian Agama Berikut Tata Tertib Peserta dan Pembagian Sesi Yang Wajib Diperhatikan"