Inilah Beberapa Ketentuan SNPMB Tahun 2025 Berdasarkan Jalur Prestasi, Ingat Terus Jadwalnya
![]() |
Inilah Beberapa Ketentuan SNPMB Tahun 2025 Berdasarkan Jalur Prestasi, Ingat Terus Jadwalnya (Sumber foto: https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/) |
Guru Sejarah - Dalam ketentuan proses seleksi SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) Tahun 2025 dijelaskan bahwa salah satu jalur seleski untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dengan pembagian kuota masing-masing untuk PTN BLU dan PTN Satker adalah sebanyak 20% dan untuk PTNBH adalah juga 20%.
PTN BLU adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum merupakan PTN yang dikelola oleh negara dengan otonomi yang terbatas. PTN Satker adalah PTN yang pengelolaan keuangannya tidak dilakukan secara otonom akan tetapi dikelola langsung oleh negara melalui Kementerian Keuangan. Sedangkan PTNBH adalah singkatan dari PTN Badan Hukum merupakan PTN yang didirikan oleh pemerintah berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
Peserta yang dapat mendaftarkan diri pada jenis seleksi ini adalah Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki prestasi unggul dengan biaya sepenunya ditanggung pemerintah. Seleksinya dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa yang telah ditetapkan PTN.
Untuk itu, bagi satuan pendidikan yang akan mengikutkan siswanya dalam proses seleksi ini yang perlu diperhatikan adalah satuan pendidikan tersebut sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Kemudian satuan pendidikan ataupun sekolah juga diwajibkan untuk menginputkan rapor siswanya yang eligible (siswa yang memenuhi syarat untuk mengikuti SNBP) di PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa).
Namun sebelum dilakukan proses penginputan data tersebut baik satuan pendidikan yang akan mengisi PDSS maupun siswa yang akan mendaftar seleksi masing-masing harus terlebih dahulu memiliki akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Bagi lulusan gap year sudah pernah memiliki akun diwajibkan untuk melakukan registrasi akun baru melalui portal https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
Jadwal registrasi untuk akun SNPMB satuan pendidikan sudah ditetapkan mulai tanggal 6 - 31 Januari 2025. Sedangkan registrasi akun SNPMB bagi peserta atau siswa yang akan mengikuti SNBP adalah dimulai tanggal 13 Januari - 18 Februari 2025.
Informasi tambahan lain diinformasikan untuk siswa yang eligible akan mendapatkan tambahan kuota sebesat 5 % bagi satuan pendidikan yang menggunakan e rapor dalam pengisian PDSS dari kuota yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan ketentuan akreditasi sekolah.
Ketentuan kuota berdasarkan akreditasi yaitu bagi satuan pendidikan yang berakreditasi A akan mendapatkan 40% terbaik di sekolahnya, satuan pendidikan yang berakreditasi B mendapatkan 25% terbaik di sekolahnya, dan bagi satuan pendidikan yang berakreditasi C akan mendapatkan 5% terbaik di sekolahnya.
Pilihan Program Studi dan Jenis Portofolio
Ketentuan pemilihan program studi adalah berlaku bagi:
- Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih program studi di PTN Akademik dan/atau PTN Vokasi.
- Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN.
- Jika memilih satu program studi, siswa dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
- Jika memilih dua program studi, salah satu program studi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya.
- Daftar program studi dan daya tampung SNBP dapat dilihat pada laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Sedangkan jenis portofolio pada jenis seleksi SNBP ini adalah terdapat 11 macam, yaitu:
- Olahraga
- Seni Rupa, Desain, dan Kriya
- Seni Tari
- Seni Musik
- Seni Karawitan
- Etnomusikologi
- Teater
- Fotografi
- Film Televisi
- Seni Pedalangan
- Sendratasik
Prinsip Seleksi SNBP 2025
Seleksi pada jalur SNBP dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
- Mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya;
- Memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah;
- Memperhitungkan lintas jurusan; dan
- Menggunakan kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN secara adil, akuntabel, dan transparan.
Tahapan Seleksi SNBP 2025
Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
- Siswa pendaftar diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi;
- Jika siswa tidak lulus seleksi pada pilihan program studi pertama, maka akan diikutkan pada seleksi pilihan kedua.
Sedangkan tahapan aktivitas pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
- Pengumuman kuota sekolah sesuai dengan akreditasi dan jumlah siswa
- Registrasi akun SNPMB sekolah (Bagi sekolah yang telah memiliki akun SNPMB tidak perlu melakukan registrasi akun baru)
- Pemeringkatan siswa oleh sekolah sesuai dengan ketentuan
- Pengisian PDSS oleh sekolah (bagi sekolah yang menggunakan e rapor mendapatkan tambahan 5% kuota siswa eligible)
- Registrasi akun SNPMB siswa
- Pendaftaran SNBP (memilih prodi, unggah prestasi dan protofolio serta mengunduh kartu peserta),
- Seleksi jalur SNBP berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN
- Pengumuman SNBP
- Daftar ulang
Jadwal Pelaksanaan Seleksi SNBP 2025
- Pengumuman kuota sekolah (28 Desember 2024)
- Masa sanggah (28 Desember 2024 - 17 Januari 2025)
- Registrasi akun SNPMB sekolah (6 - 31 Januari 2025)
- Pengisian PDSS oleh sekolah (6 - 31 Januari 2025)
- Registrasi akun SNPMB siswa pendaftar SNBP (13 Januari - 18 Februari 2025)
- Pendaftaran SNBP oleh siswa (4 - 18 Februari 2025)
- Pengumuman hasil SNBP (18 Maret 2025)
- Masa unduh kartu peserta (4 Februari - 30 April 2025)
Sanksi
Sanksi seleksi SNBP tahun 2025 berlaku jika:
- Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun berikutnya.
- Siswa yang dinyatakan lulus SNBP dan terbukti melakukan kecurangan dapat dibatalkan status kelulusannya.
Demikian beberapa ketentuan yang perlu dipahami dan diingat dalam proses seleksi SNPMB jalur prestasi tahun 2025 ini, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Inilah Beberapa Ketentuan SNPMB Tahun 2025 Berdasarkan Jalur Prestasi, Ingat Terus Jadwalnya"