Jabatan Fungsional Guru: Berikut Syarat Dan Ketentuan Pengangkatannya Menurut Aturan Baru

syarat pengangkatan jabatan fungsional guru, pengangkatan jabatan fungsional melalui inpassing, pangkat jabatan fungsional guru terbaru,
Jabatan Fungsional Guru: Berikut Syarat Dan Ketentuan Pengangkatannya Menurut Aturan Baru

Guru Sejarah - Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang memiliki tugas dan ruang lingkup kegiatan seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik mulai jenjang PAUD hingga pendidikan menengah.

Jabatan fungsional guru merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang memiliki jenjang mulai dari jenjang terendah yaitu guru ahli pertama, guru ahli muda, guru ahli madya, dan guru ahli utama. Masing-masing jenis jenjang jabatan fungsional guru tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda sesuai dengan jenis jenjang jabatan yang dimiliki.

Sebagai contoh dalam aturan baru Permenpanrb nomor 21 tahun 2024 dijelaskan pada pasal 7 ayat (3), jenjang jabatan guru ahli pertama melaksanakan tugas minimal menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan guna untuk memenuhi ekspektasi yang ditetapkan sesuai prinsip pengelolaan kinerja ASN dan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya dalam menduduki jabatan fungsional guru, menurut aturan baru Permenpanrb nomor 21 tahun 2024 dijelaskan dapat dilakukan melalui emapt cara yaitu:

  1. Pengangkatan pertama
  2. Perpindahan dari jabatan lain
  3. Penyesuaian, dan
  4. Promosi

Syarat dan Ketentuan Menduduki Jabatan Fungsional Guru Melalui Pengangkatan Pertama

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui jenis ini harus memiliki syarat:
  1. berstatus PNS, 
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik, 
  3. sehat jasmani dan rohani, 
  4. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan, dan 
  5. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan jenis ini ataupun pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional guru merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan jabatan fungsional guru dari calon PNS bagi Guru Ahli Pertama atau Guru Ahli Muda.

Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Guru dari calon PNS bagi Guru Ahli Pertama atau Guru Ahli Muda harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Guru dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Guru serta ketentuan peraturan perundang-undangan

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan pertama. 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan pertama wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru dan bagi calon PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk Guru, wajib mengikuti dan lulus pendidikan profesi Guru, paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat sebagai calon PNS.


Syarat dan Ketentuan Menduduki Jabatan Fungsional Guru Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
  5. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
  6. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar 
  7. kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
  8. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pendidikan yang relevan dengan pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun; 
  9. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  10. berusia paling tinggi: 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan  Fungsional Guru ahli pertama dan Jabatan Fungsional Guru ahli muda, 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan  Fungsional Guru ahli madya, dan 58 (lima puluh delapan) tahun untuk Jabatan  Fungsional Guru ahli utama bagi PNS yang telah  menduduki jabatan pimpinan tinggi. 
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan serta penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan serta mekanisme perpindahan dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyusun dan menyampaikan rincian  kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi  kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan dari jabatan lain.


Syarat dan Ketentuan Menduduki Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui penyesuaian memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
  5. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
  6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun; dan 
  7. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui penyesuaian dilaksanakan bagi:
  1. PNS yang telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Guru berdasarkan keputusan PyB; dan
  2. PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang masih menjalankan tugas jabatan Guru namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui penyesuaian harus mempertimbangkan ketersediaan 
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki serta penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Syarat dan Ketentuan Menduduki Jabatan Fungsional Guru Melalui Promosi

Promosi dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui: 
  1. promosi ke dalam Jabatan Fungsional Guru; dan 
  2. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Guru.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui promosi memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
  2. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
  3. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  4. memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
  5. memiliki rekam jejak yang baik;
  6. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
  7. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
  8. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui promosi memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
  2. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; 
  3. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  4. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan.
Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi guru harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan serta mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Sedangkan penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah penjelasan mengenai syarat dan ketentuan tentang pengangkatan jabatan fungsional guru seperti yang diatur dalam Permenpanrb nomor 21 tahun 2024.

Post a Comment for "Jabatan Fungsional Guru: Berikut Syarat Dan Ketentuan Pengangkatannya Menurut Aturan Baru"