Jabatan Fungsional Guru: Berikut Syarat Dan Ketentuan Pengangkatannya Menurut Aturan Baru
![]() |
Jabatan Fungsional Guru: Berikut Syarat Dan Ketentuan Pengangkatannya Menurut Aturan Baru |
Guru Sejarah - Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang memiliki tugas dan ruang lingkup kegiatan seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik mulai jenjang PAUD hingga pendidikan menengah.
Jabatan fungsional guru merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang memiliki jenjang mulai dari jenjang terendah yaitu guru ahli pertama, guru ahli muda, guru ahli madya, dan guru ahli utama. Masing-masing jenis jenjang jabatan fungsional guru tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda sesuai dengan jenis jenjang jabatan yang dimiliki.
Sebagai contoh dalam aturan baru Permenpanrb nomor 21 tahun 2024 dijelaskan pada pasal 7 ayat (3), jenjang jabatan guru ahli pertama melaksanakan tugas minimal menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan guna untuk memenuhi ekspektasi yang ditetapkan sesuai prinsip pengelolaan kinerja ASN dan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya dalam menduduki jabatan fungsional guru, menurut aturan baru Permenpanrb nomor 21 tahun 2024 dijelaskan dapat dilakukan melalui emapt cara yaitu:
- Pengangkatan pertama
- Perpindahan dari jabatan lain
- Penyesuaian, dan
- Promosi
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan, dan
- nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
- memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar
- kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pendidikan yang relevan dengan pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi: 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli pertama dan Jabatan Fungsional Guru ahli muda, 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli madya, dan 58 (lima puluh delapan) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
- memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- PNS yang telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Guru berdasarkan keputusan PyB; dan
- PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang masih menjalankan tugas jabatan Guru namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru.
- promosi ke dalam Jabatan Fungsional Guru; dan
- kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Guru.
- berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
- memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki rekam jejak yang baik;
- tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
- tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan.
Post a Comment for "Jabatan Fungsional Guru: Berikut Syarat Dan Ketentuan Pengangkatannya Menurut Aturan Baru"