Bagi ASN Yang Mengalami Perpindahan Unor Manfaatkan Fitur Ini Untuk Menyinkronkan Data PMM Supaya Dapat Memperoleh SKP

sinkron data skp dengan rotasi pmm guru dan kepala sekolah, Platform Merdeka Mengajar, e skp.sdm.kemdikbud.go.id, laporan skp guru, rhk skp,
Ini Fungsi Tombol Sinkron Data SKP Dengan Rotasi PMM Di Aplikasi E Kinerja

Guru Sejarah - Secara aturan seperti yang dijelaskan dalam surat edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek tentang pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah tanggal 2 Februari 2024 bahwa bahwa penilaian kinerja terhadap ASN dilakukan secara menyeluruh dalam 2 (dua) semester setiap tahunnya, yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.

Saat ini sudah memasuki bulan Desember tahun 2024, dengan kata lain laporan kinerja guru dan kepala sekolah yang selama ini prosesnya dilakukan melalui fitur pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM) sudah dapat dilakukan pensinkronan data PMM dengan aplikasi e-kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terdapat 3 tombol sinkron data PMM di laman https://kinerja.bkn.go.id yaitu sinkron data SKP PMM, sinkron data SKP dengan rotasi PMM, dan sinkron data SKP PLT PMM.

Sinkron data SKP PMM dikhususkan bagi ASN yang tidak mengalami perpindahan unit organisasi (Unor) atau dalam kondisi ideal tanpa perbaikan data di e kinerja atau SIASN dapat memanfaatkan fitur ini untuk menyinkronkan datanya dari PMM ke aplikasi e kinerja BKN. 

Sedangkan sinkron data SKP dengan rotasi PMM merupakan tombol yang dikhususkan bagi ASN yang telah mengalami rotasi atau mutasi di satuan pendidikan, misalnya guru di satuan pendidikan A pindah ke satuan pendidikan B.

Kemudian ada satu fitur satu lagi yaiu sinkron data PMM SKP PLT PMM. Fitur ini dikhususkan bagi ANS yang menjabat sebagai Plt Kepala Satuan Pendidikan.

Bagi ASN yang mengalami perpindahan Unor apa yang harus dilakukan untuk menyinkronkan data PMM mereka ke aplikasi e kinerja BKN. Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan:

  1. Login ke laman https://kinerja.bkn.go.id
  2. Buka menu SKP pada platform e-Kinerja, lalu pilih opsi Sinkron PMM
  3. Klik Sinkron Data SKP dengan Rotasi PMM untuk memulai proses sinkronisasi data SKP seorang yang telah mengalami rotasi atau mutasi di satuan pendidikan
  4. Data terkait satuan pendidikan yang mengalami rotasi atau mutasi akan ditampilkan. Pastikan data SKP yang muncul sesuai dengan rotasi atau mutasi yang dilakukan pada periode tersebut
  5. ika data telah sesuai, klik Lakukan Sinkron, kemudian klik OK untuk menyelesaikan proses.
  6. Jika sinkronisasi berhasil, akan muncul notifikasi "Berhasil Melakukan Sinkron dengan Data" pada halaman SKP Anda
  7. Pada halaman Daftar SKP, jumlah SKP akan otomatis diperbarui sesuai dengan jumlah satuan pendidikan terkait
  8. Sebaliknya apabila Sinkro Data SKP dengan Rotasi PMM tidak berhasil dilakukan, Anda akan menerima notifikasi error "Error #1: "Unor di PMM Belum Padan". Penyebabnya adalah terdapat Unor pegawai yang belum sesuai dengan data sekolah di Dapodik.
Sebagai upaya tindak lanjut mengatasi Error tersebut pihak Dinas Pendidikan dalam hal ini operator verval perlu melakukan pemadanan UNOR dalam rangka upaya penyelesaian disparitas data pengelolaan kinerja dari pegawai tersebut. 

Permasalahan ini telah disampaikan melalui surat edaran Badan Kepagawain Negara nomor 4218/B-SI.01.01/SD/K/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Penyelesaian Disparitas Data Jabatan dan Unor ASN Guru serta surat edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek nomor 3142/BI/GT.01.08/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Penyelesaian Disparitas Data Unor dan NIP ASN Guru dan Kepala Sekolah.

Demikian informasi terkait pemanfaatan fitur Sinkron Data SKP dengan Rotasi PMM di aplikasi e-kinerja Badan Kepegawain Negara (BKN) semoga bermanfaat.

Sumber: https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/

Post a Comment for "Bagi ASN Yang Mengalami Perpindahan Unor Manfaatkan Fitur Ini Untuk Menyinkronkan Data PMM Supaya Dapat Memperoleh SKP"